Allah subhanahu wata'ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (البقرة: 186)
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwa-sanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepa-daKu." (Al-Baqarah: 186).
Dan Allah subhanahu wata'ala berfirman,
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
"Berdoalah kepadaKu, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (Al-Mukmin: 60).
Kami meriwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ، إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إِيَّاهَا، أَوْ صَرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلَهَا، مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيْعَةِ رَحِمٍ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: إِذًا نُكْثِرُ؟ قَالَ: اللهُ أَكْثَرُ
"Tidaklah seorang Muslim di muka bumi ini yang berdoa kepada Allah dengan sebuah doa melainkan Allah pasti mengabulkan permintaannya, atau Dia menyingkirkan keburukan darinya (sebagai gantinya) dengan sebesar permintaannya (dari sisi kualitas dan kuantitas), selama dia tidak berdoa untuk suatu perbuatan dosa atau pemutusan silaturrahim'. Maka seorang laki-laki dari suatu kaum berkata, 'Kalau begitu kami akan memperbanyak (doa)'. Nabi menjawab, 'Allah (memiliki karunia) lebih banyak (daripada permintaanmu)'."
Takhrij Hadits: Hasan Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad 5/329; at-Tirmidzi, Kitab ad-Da'awat, Bab Fi Intizhar al-Faraj, 5/566, no. 3573; Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Auliya`5/137; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 1131; al-Baghawi, no. 1387: dari jalur Muhammad bin Yusuf, Ibnu Tsauban menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Makhul, dari Jubair bin Nufair, dari Ubadah dengan hadits tersebut. Abu Nu'aim berkata, "Zaid bin Waqid dan Hisyam bin al-Ghaz meriwayatkannya dari Makhul semisalnya". Saya berkata, "Ath-Thabrani meriwayatkan mutaba'ah ini dalamal-Mu'jam al-Ausath, no. 147, dan juga dalam ad-Du'a`, no. 86 dari jalur Maslamah bin Ali dari keduanya. Maslamah ini adalah seorang yang matruk (ditinggalkan) makamutaba'ahnya tidak bernilai sedikit pun. Al-Baghawi mengatakan hadits tersebut, "Hadits hasan gharib". Saya berkata, "Disebabkan oleh Ibnu Tsauban maka di dalamnya terdapat pembicaraan, tapi ia tidak turun dari derajat hasan. At-Tirmidzi berkata, dan kemudian disepakati oleh an-Nawawi dan al-Albani, "Hadits hasan shahih". Saya berkata, "Hasan shahih dengan syahidnya berikutnya." At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."
Dan diriwayatkan oleh al-Hakim Abu Abdillah dalam al-Mustadrak 'Ala ash-Shahihain dari riwayat Abu Sa'id al-Khudri, dan dia menambahkan di dalamnya,
أَوْ يَدَّخِرَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلَهَا.
"....atau Dia menyimpankan pahala semisal untuknya."
Takhrij Hadits: Shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, no. 29161; Ahmad 3/18; Abu Ya'la, no. 1019; al-Hakim 1/493; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 1128 dan 1130: dari beberapa jalur, dari Ali bin Ali ar-Rifa'i, dari Abu al-Mutawakkil an-Naji, dari Abu Sa'id al-Khudri dengan hadits tersebut.Sanad ini hasan disebabkan oleh ar-Rifa'i, pada dirinya terdapat pembicaraan, tapi haditsnya tidak turun dari derajat hasan. Hadits tersebut telah dimutaba'ah, maka ath-Thabrani telah meriwayatkannya dalamal-Mu'jam ash-Shaghir, no. 1025: dari jalur Sa'id bin Basyir, dari Qatadah, dari Abu al-Mutawakkil. Dan Sa'id adalah seorang yang dhaif, apalagi haditsnya dari Qatadah. Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam asy-Syu'ab, no. 1129: dari jalur Sulaiman at-Taimi, dari Abu ash-Shiddiq an-Naji, dari Abu Sa'id. Dan yang zahir bahwa dia tidak terjaga sebagaimana yang dikatakan oleh al-Baihaqi. Akan tetapi hadits tersebut shahih dengan terkumpulnya jalur-jalur ini. Al-Hakim dan al-Albani menshahih-kannya. Al-Mundziri dan al-Haitsami menguatkannya.
Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ فَيَقُوْلَ: قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي.
"Doa akan dikabulkan untuk salah seorang dari kalian selama tidak tergesa-gesa (minta dikabulkan). Di mana dia berkata, 'Saya telah berdoa, namun belum dikabulkan untukku'." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab ad-Da'awat, Bab Yustajabu li al-'Abdi Ma Lam Ya'jal, 11/140, no. 6340; dan Muslim, Kitab adz-Dzikr, Bab Yustajabu li ad-Da'i Ma Lam Ya'jal, 4/2095, no. 2735.)
Sumber: dikutib dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)
No comments:
Post a Comment